Program Vaksinasi bagi Kelompok Disabilitas Sangat Diperlukan untuk Menciptakan Peningkatan Kualitas Kesehatan bagi Seluruh Masyarakat Indonesia
Saat ini Pemerintah tengah memfokuskan program percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi Kelompok Disabilitas. Secara umum, disabilitas adalah ketidakmampuan seseorang untuk melakukan suatu aktivitas tertentu. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Penyandang disabilitas meliputi disabilitas sensorik, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, dan disabilitas mental. Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain disabilitas netra, rungu dan atau wicara. Disabilitas netra adalah orang yang memiliki akurasi penglihatan kurang dari 6 per 60 setelah dikoreksi atau sama sekali tidak memiliki daya penglihatan. Disabilitas rungu wicara adalah istilah yang menunjuk pada kondisi ketidakfungsian organ pendengaran atau hilangnya fungsi pendengaran dan atau fungsi bicara baik disebabkan oleh kelahiran, kecelakaan, maupun penyakit. Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat amputasi, stroke, kusta, dan lain-lain. Kondisi ini dapat disebabkan oleh penyakit, kecelakaan, atau dapat juga disebabkan oleh kelainan bawaan. Pada penyandang disabilitas fisik terlihat kelainan bentuk tubuh, anggota gerak atau otot, berkurangnya fungsi tulang, otot, sendi, maupun syaraf-syarafnya. Disabilitas intelektual adalah suatu disfungsi atau keterbatasan baik secara intelektual maupun perilaku adaptif yang dapat diukur atau dilihat yang menimbulkan berkurangnya kapasitas untuk beraksi dalam cara tertentu. Penyandang disabilitas intelektual adalah penyandang gangguan perkembangan mental yang secara prinsip ditandai oleh deteriorasi fungsi konkrit di setiap tahap perkembangan dan berkontribusi pada seluruh tingkat intelegensi (kecerdasan). Seorang penyandang disabilitas dapat mengalami satu atau lebih ragam disabilitas dalam waktu bersamaan. Adapun untuk saat ini, program percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi Kelompok Disabilitas tersebar di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali. Program ini menargetkan 225 ribu sasaran vaksinasi yang diharapkan akan selesai di bulan Oktober 2021. Vaksin Sinopharm merupakan jenis vaksin yang digunakan dalam program percepatan vaksinasi bagi penyandang Disabilitas di wilayah Jawa dan Bali. Program tersebut diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi COVID-19. Untuk proses pendataannya, Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri diberikan tugas untuk melakukan pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas. Kelompok Disabilitas sendiri masuk ke dalam sasaran tahap 3, yaitu masyarakat rentan. Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Diharapkan program ini dapat terlaksana dengan baik, terlebih kelompok disabilitas ini cukup rentan terhadap virus Covid-19. Oleh sebab itu, kelompok disabilitas berhak mendapat vaksin secara prioritas untuk menciptakan peningkatan kualitas kesehatan bagi seluruh masyarakat indonesia.