PENINGKATAN JUMLAH EKSPOR OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN MEMPERMUDAH REGULASI EKSPOR BAGI UMKM MELALUI GERAKAN 4P
Berbicara
tentang ekspor, pasti berkaitan dengan pengiriman barang ke luar negeri.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah lembaga yang salah satu
kegiatannya mengurusi kegiatan ekspor dan impor. Lembaga ini sejatinya sudah sangat baik
dalam melakukan tugasnya. Terutama bidang ekspor yang menjadi pembahasan kali
ini. Pada data yang disajikan dari Badan Pusat Statistik menunjukan pergerakan
ekspor yang membaik dan membawa angin segar bagi perekonomian
Indonesia. Dikarenakan, secara kumulatif,
nilai ekspor Indonesia Januari–April 2018 mencapai US$58,74 miliar atau meningkat
8,77 persen dibanding periode yang sama tahun 2017, sedangkan ekspor nonmigas
mencapai US$53,50 miliar atau meningkat 9,27 persen. Tetapi yang perlu kita
cermati bersama, adalah tentang bagaimana caranya agar capaian yang sukses
seperti ini mampu untuk dipertahankan atau bahkan ditingkatkan. Cara untuk
mempertahankan atau bahkan untuk meningkatkan nilai ekspor agar membaik salah
satunya adalah dengan mempermudah regulasi bagi para UMKM untuk melakukan
pengiriman barang ke luar negeri.
Karena bisa kita lihat
bahwa industri besar lah yang mampu bersaing dengan pasar dunia. Sedangkan para
UMKM hanya sedikit yang mampu menembus pasar dunia. Ini disebabkan karena
kebanyakan UMKM hanya memilih untuk melakukan pemasaran produk mereka di dalam
negeri. Kementerian Koperasi dan UKM
melalui Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM) mencatat kontribusi produk UMKM
terhadap nilai ekspor Indonesia hanya sebesar Rp 28,21 miliar USD atau 16,69
persen. Tentunya angka ini menurun
dari data yang disampaikan pada Desember 2017, kontribusi UMKM terhadap ekspor
yang berada dikisaran 17 persen. Terbatasnya kontribusi produk UMKM terhadap
ekspor Indonesia disebabkan karena masih minimnya akses pelaku UMKM menuju
pasar global. Sosialisasi kepada pelaku UMKM juga dibutuhkan agar produk UMKM
Indonesia bisa lebih dikenal dunia. Apabila UMKM dapat dengan mudah
menembus pasar global, tentunya ini akan membawa pengaruh positif bagi
perekonomian Indonesia.
UMKM
dapat meningkatkan perekonomian Indonesia sebab UMKM ini banyak jumlahnya di
Indonesia dan apabila usaha yang dijalankan UMKM ini berkembang pesat dan
mampu meningkatkan ekspor mereka baik secara kuantitatif ataupun kualitatif,
maka tentu kedepannya UMKM ini mampu menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia sehingga akan meningkatakan pendapatan ekonomi perkapita penduduk dan juga
mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Dengan jumlah UMKM yang
banyak ini maka tentu apabila usaha mereka semakin maju, tenaga kerja yang
diserap pun akan semakin banyak. Selain itu, jumlah ekspor indonesia
akan meningkat apabila para UMKM ini dipermudah dalam hal regulasi untuk
melakukan ekspor. Apabila semakin banyak jumlah ekspor maka akan banyak
keuntungan yang didapat. Pertumbuhann
tenaga kerja, perkembangan inovasi, dan perdagangan di berbagai negara sangat
disokong dengan keberadaan UKM (Bachi-Sen, 1999). Sehingga
dengan ini diperlukan sekali cara yang tepat yaitu dengan mempermudah regulasi
ekspor bagi UMKM agar kegiatan ekspor Indonesia terus membaik.
Bisa
kita lihat juga alasan yang membuktikan bahwa UMKM benar-benar harus
diberdayakan yakni mengenai fakta bahwa jumlah pengusaha di Indonesia yakni
sebanyak 56.539.560 unit. Dari jumlah tersebut, UMKM sebanyak 56.534.592 unit
atau 99,99%. Sianya, sekitar 0,01% atau 4.968 unit adalah usaha besar. Maka
keuntungan yang lebih besar sedang menanti apabila UMKM diberdayakan.
Ada salah satu cara agar ekspor Indonesia terus meningkat, salah satunya dengan mempermudah regulasi ekspor bagi para UMKM melalui gerakan 4P. Regulasi yang dimaksud yakni:
1. Pemberhentian biaya ekspor yang tinggi kepada para UMKM
Hal ini dimaksudkan agar para UMKM tidak kesulitan dalam melakukan ekspor. Hanya karena biaya ekspor yang terlalu tinggi. Apabila Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengurangi biaya ekspor atau bahkan sama sekali tidak memberikan biaya ekspor bagi para UMKM, maka yang diharapkan selanjutnya adalah banyaknya para UMKM yang berani melakukan ekspor.
2. Pemberian reward bagi UMKM yang melakukan ekspor terbanyak
Hal ini dapat dilakukan agar memacu semangat UMKM untuk melakukan ekspor ke dunia luar serta mempu untuk melakukan peningkatan kuantitas ataupun kualitas produk mereka. Apabila regulasi ini digalakkan, maka produk-produk Indonesia akan semakin dikenal oleh dunia luar.
3. Permudah akses pemasaran produk ekspor UMKM
Regulasi ini dimaksudkan agar pemasaran produk yang dihasilkan mampu terekspor secara luas ke dunia luar sesuai dengan peta pemasaran produk yang sesuai.
4. Peningkatan jumlah UMKM dengan membentuk kelompok penggagas UMKM
Setelah ketiga hal diatas mampu dilaksanakan dengan baik, maka akan banyak UMKM yang mau melaksanakan ekspor, maka dengan ini diharapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mampu membuat suatu kelompok atau perkumpulan yang mampu menggagas terciptanya UMKM yang banyak, produktif, dan mampu melakukan ekspor, serta mampu menghasilkan produk yang baik, dari segi jumlah ataupun kualitas.
Apabila keempat regulasi tersebut mampu dilaksanakan degan baik, diharapkan mampu untuk meningkatkan perekonomian Indonesia sebab apabila UMKM mampu diberdayakan, maka ada baegitu banyak keuntungan yang didapat diantaranya:
1. Peningkatkan pendapatan
Hal ini dapat terjadi, karena apabila UMKM mampu menjadi usaha yang besar, maka akan meningkatkan pendapatan dari 2 aspek, yaitu masyarakat dan juga negara. Dari pihak masyarakatnya sendiri akan meningkatkan pendapatan dari 2 pihak, yaitu dari pihak pelaku UMKM dan juga dari karyawan UMKM itu sendiri. Sedangkan dari pihak negara akan meningkatkan pendapatan dari devisa yang didapat dari kegiatan ekspor.
2. Pengurangan jumlah pengangguran
Hal ini dapat terjadi karena UMKM ini banyak jumlahnya di Indonesia dan apabila usaha yang dijalankan UMKM ini berkembang pesat dan mampu meningkatkan ekspor mereka baik secara kuantitatif ataupun kualitatif, maka tentu kedepannya UMKM ini mampu menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia. Sesuai dengan pendapat bahwa Pertumbuhann tenaga kerja, perkembangan inovasi, dan perdagangan di berbagai negara sangat disokong dengan keberadaan UKM (Bachi-Sen, 1999).
3. Peningkatan skill dan pengetahuan
Hal ini dapat terjadi karena apabila dilihat dari 2 pihak yaitu pelaku UMKM, dan juga dari karyawan UMKM itu sendiri akan terjadi suatu proses peningkatan pengetahuan dan juga skill. Hal ini bisa terjadi karena pihak UMKM akan terus meningkatkan pengetahuan dan juga skill mereka agar mampu menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional. Lalu dari pihak karyawannya itu sendiri, mereka akan melakukan hal yang sama sehingga mereka mempunyai skill dan pengetahuan yang baik untuk menjadi karyawan UMKM atau bahkan mampu mandiri dengan mendirikan usaha sendiri.
4. Menjadikan negara Indonesia sebagai negara eksportir yang mampu bersaing di pasar internasional
Hal ini dapat terjadi karena semakin besar usaha UMKM, maka produk yang dihasilkan akan semakin baik pula sehingga kedepannya produk Indonesia mampu menguasai pasar Internasional. Sekaligus dapat memperkenalkan produk-produk Indonesia agar dikenal dunia luar.
5. Memberikan asumsi kepada masyarakat Indonesia untuk mencintai produk-produk Indonesia
Dengan semakin banyaknya produk yang dipasarkan di pasar
internasional, maka produk indonesia pun memiliki peluang yang tinggi untuk
menjadi pusat perhatian dunia. Sehingga dengan ini akan menimbulkan suatu
pemahaman bahwa bukan barang impor dari luar saja yang mempunyai kualitas
tinggi. Akan tetapi, produk Indonesia pun memiliki kualitas yang sama bagusnya.
Sehingga diharapkan akan memunculkan sikap dari masyarakat Indonesia untuk mencintai produk-produk Indonesia.
Jadi, dengan penjelasan yang telah dijelaskan
sebelumnya sangatlah jelas bahwa solusi untuk
mempertahankan atau bahkan untuk meningkatkan nilai ekspor agar membaik demi
mewujudkan peningkatan perekonomian Indonesia adalah dengan mempermudah
regulasi bagi para UMKM untuk melakukan pengiriman barang ke luar negeri.