76 Tahun Indonesia Merdeka: Peningkatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur di Daerah Terluar dan Perbatasan sebagai Medium Nasionalisme di Tengah Situasi Pandemi

 

          Pada 17 Agustus 2021, Indonesia merayakan 76 tahun usia kemerdekaan. Perayaan kemerdekaan tahun ini terasa berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya dikarenakan Indonesia masih harus menghadapi situasi pandemi Covid-19. Akan tetapi, situasi ini tentunya tidak boleh menyurutkan semangat kemerdekaan dan gotong royong masyarakat Indonesia. Sebaliknya, situasi ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan percepatan pemulihan akibat pandemi Covid-19 di era new normal. Adapun pemulihan tersebut dapat diwujudkan dengan cara melakukan peningkatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang dilaksanakan secara menyeluruh serta menyentuh daerah terluar dan perbatasan sehingga dapat meningkatkan nasionalisme masyarakat terutama masyarakat daerah tertinggal dan perbatasan yang selama ini kurang merasakan dampak baik dari pembangunan infrastruktur yang lebih terpusat di perkotaan. Selama masa pandemi, ada begitu banyak kerugian yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Berbagai upaya pembenahan harus segera dilakukan sebagai penunjang kegiatan masyarakat di era new normal. Hal ini bukan tanpa alasan, karena jika kita ingin mempercepat pemulihan kondisi akibat pandemi, maka kita harus menyediakan prasarana yang dapat memenuhi kebutuhan aktivitas masyarakat. Dalam hal ini, infrastruktur dapat berperan sebagai tulang punggung peradaban suatu negara yang dibutuhkan dalam tiap fasenya. Secara harfiah, Infrastruktur merupakan padanan dari kata prasarana yang berarti segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Infrastruktur dapat diartikan dalam bentuk fisik seperti jalan, jalan tol, jembatan, konstruksi bangunan, jaringan listrik, bendungan, ataupun dalam bentuk non fisik seperti pelayanan publik. Kondisi infrastruktur suatu negara memiliki hubungan yang sangat erat dengan nasionalisme bangsa Indonesia, yakni infrastruktur dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai nasionalisme, wujud kebangaan terhadap tanah air, jati diri, dan pemersatu bangsa sehingga masyarakat dapat mencintai bangsa dan negara sendiri.


            Namun, kondisi infrastruktur Indonesia saat ini diklasifikasikan sebagai kondisi yang belum tercukupi dan tertinggal dari negara lain. Kondisi ini semakin dipertegas dalam Global Competitiveness Index (GCI) yang menempatkan ranking infrastruktur Indonesia pada posisi ke-52 di tahun 2018, dengan nilai kualitas infrastruktur pada angka 4,7. Di sisi lain, kondisi mobilitas nasional juga tengah mengalami perlambatan akibat adanya perang melawan pandemi Covid-19. Hal ini tentu memberikan dampak tersendiri terhadap rencana infrastruktur Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, penyediaan infrastruktur di Indonesia pun menjadi berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahap implementasi, sekaligus sering diwarnai oleh lemahnya koordinasi antara pihak-pihak terkait. Dengan menganut semangat percepatan, pemerintah Indonesia seharusnya dapat melakukan perbaikan dalam hal regulasi, fiskal, dan kelembagaan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut dan membenahi program infrastruktur di Indonesia. Dengan harapan, program pembangunan infrastruktur tersebut harus mampu membangun dari pinggiran, seperti membangun kawasan perbatasan.


            Dalam upaya pemenuhan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, maka berbagai solusi sangatlah diperlukan baik dari segi regulasi, fiskal, maupun kelembagaan. Dari segi regulasi, pemerintah harus mulai berbenah dan meningkatkan kepastian regulasi terkait kualitas penyiapan proyek dan alokasi pendanaan. Selain itu, pemerintah juga dapat berupaya membenahi regulasi terkait iklim investasi di Indonesia agar investor swasta dapat melakukan investasi dalam proyek infrastruktur tanpa ada banyak kekhawatiran. Dari segi fiskal, pemerintah harus menemukan formulasi yang tepat terkait tersedianya dukungan fiskal serta jaminan pendanaan yang dapat diberikan untuk pengadaan proyek infrastruktur. Hal tersebut dapat dimulai dengan peningkatan porsi anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk bidang infrastruktur. Dengan tujuan pemerataan pembangunan infrastruktur, maka peningkatan porsi anggaran akan sangat relevan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk Indonesia. Namun, dalam upaya memaksimalkan pembangunan infrastruktur, maka pemerintah juga perlu mengupayakan alternatif pembiayaan dengan melibatkan peranan swasta seperti yang dilakukan di India dan Brasil. Tidak dapat dipungkiri, peran swasta sangatlah diperlukan dalam upaya percepatan infrastruktur. Hanya saja, hal tersebut sering terkendala oleh sistem investasi yang dinilai kurang menarik bagi para investor swasta. Pihak swasta sulit berinvestasi mengingat waktu pengembalian investasi infrastruktur yang seringkali lama sehingga kurang menarik bagi para investor swasta. Oleh sebab itu, upaya pembenahan proses pembangunan infrakstruktur perlu diperhatikan kembali. Pembangunan haruslah didasarkan atas skala prioritas agar dapat memperkecil kemungkinan kegagalan pemanfaatan dan tujuan dari pembangunan infrastruktur. Selain memperhatikan upaya pembangunan infrastruktur, upaya evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur yang telah dibangun juga harus menjadi perhatian bersama agar pemenuhan kebutuhan infrastruktur dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Jika hal ini dapat diwujudkan, maka pembangunan dan perbaikan infrastruktur dapat menjadi gerbang awal dalam upaya memberi keadilan bagi setiap warga negara Indonesia, sekaligus dapat meningkatkan nasionalisme masyarakat Indonesia. Terlebih jika program pembangunan dan perbaikan infrastruktur ini dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh wilayah terluar dan perbatasan yang selama ini kerap kali kurang mendapatkan perhatian. Dari segi kelembagaan, pembenahan dari tahap penyiapan sampai dengan implementasi harus diperhatikan. Koordinasi antar penyelanggara pembangunan infrastruktur juga harus dilaksanakan secara sistematis dan terstruktur. Pada tahap penyiapan, kualitas penyediaan komponen proyek infrastruktur serta alokasi pendanaan harus dirinci sesuai skala prioritas, selanjutnya kelembagaan berperan dalam hal pengawasan dan perawatan infrastruktur.


            Jadi, melalui pemaparan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan hal yang harus dilaksanakan secara menyeluruh dan menyentuh daerah terluar dan perbatasan untuk memeratakan pembangunan. Hal ini ditujukan agar masyarakat dapat menggunakan infrastruktur sebagai alat untuk mencapai nasionalisme, yaitu wujud kebangaan terhadap tanah air, jati diri, dan pemersatu bangsa. Maka dari itu, dapatlah dikatakan bahwa Infrastruktur yang baik adalah infrastruktur yang dapat menjadi alat agar masyarakat dapat mencintai bangsa dan negara sendiri, yaitu infrastruktur yang dapat menjadi medium nasionalisme.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel